"Gugatan
ke MK hanya bisa dilakukan terhadap hasil Pemilu yang sudah ditetapkan
KPU, selama belum ditetapkan protes seharusnya ditujukan ke KPU, tapi
tim Mega-Prabowo sudah tidak mau hadir di KPU dalam proses rekapitulasi.
Ini namanya buah simalakama.."
(comment untuk link dari metrotvnews.com yang berjudul : Kubu Mega-Pro Desak KPU Tidak Umumkan Hasil Pilpres)
(FB 25 Juli 2009)
No comments:
Post a Comment