Monday, 12 November 2012

"Gugatan ke MK hanya bisa dilakukan terhadap hasil Pemilu yang sudah ditetapkan KPU, selama belum ditetapkan protes seharusnya ditujukan ke KPU, tapi tim Mega-Prabowo sudah tidak mau hadir di KPU dalam proses rekapitulasi. Ini namanya buah simalakama.."
(comment untuk link dari metrotvnews.com yang berjudul : Kubu Mega-Pro Desak KPU Tidak Umumkan Hasil Pilpres)
(FB 25 Juli 2009) 

No comments:

Post a Comment